Ayah dan Istri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Jumat, 14 Agustus 2020 – 20:47 WIB
Jerinx SID. Foto: tangkapan layar WAG

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jerinx SID.

Surat permohonan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukum Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana ke Polda Bali, Jumat (14/8).

BACA JUGA: Kangen Jerinx SID, Nora Alexandra Mewek

"Kami ajukan karena hak dari tersangka," kata Gendo.

Menurut Gendo, ayah dan istri Jerinx SID menjadi penjamin dari penangguhan penahanan yang disampaikan.

BACA JUGA: Lihat nih Koleksi Mobil Jerinx SID, Keren Bro!

Dia menegaskan, bahwa Jerinx SID tidak akan melanggar aturan dari penangguhan penahanan.

Permohonan disampaikan karena suami Nora Alexandra itu, adalah tulang punggung keluarga.

BACA JUGA: Detik-Detik Drama Menegangkan Begal Sadis Tembak Kanit Pidum Polres OKI

"Dengan Bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin, beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua, Nora," imbuh Gendo.

Jerinx SID menjadi tersangka dan ditahan di Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, sejak Rabu (12/8).

Drummer Superman Is Dead itu dilaporkan terkait unggahan di Instagram yang menuding IDI sebagai 'kacung WHO'.

Sejak ditahan, Jerinx SID terus mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

Bahkan kini muncul petisi agar Jerinx SID dibebaskan, yang telah ditandatangani puluhan ribu orang. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler