Detik-Detik Drama Menegangkan Begal Sadis Tembak Kanit Pidum Polres OKI

Jumat, 14 Agustus 2020 – 12:56 WIB
Ilustrasi TKP dipasang garis polisi. Foto: AFP

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Aksi begal sadis Efri alias Manga (24), berakhir untuk selamanya setelah dilumpuhkan oleh Tim Buser Polres OKI, Rabu (12/8) malam.

Warga Desa Kayualabu Kecamatan Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), itu meninggal dunia dengan luka tembak dan sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung.

BACA JUGA: Usai Dilayani Istri, Thabrani Cekik Hasanah Lalu Membakarnya di Warung

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan, pelaku diketahui sudah sering melancarkan aksi begal dengan kekerasan di beberapa tempat, seperti di Mesuji, Pedamaran Timur dan Sungai Menang, dan sejumlah tempat lainnya yang tidak dilaporkan.

Terakhir, Manga melakukan aksi begal dengan senjata api terhadap Sukijo (50), warga Dusun III Desa Pancawarna.

BACA JUGA: Kampus Tercinta Dilecehkan, Kim Jon Un Perintahkan Tembak Mati 4 Pejabat Partai

“Pelumpuhan tersangka Manga sudah sesuai protap. Warga Dusun II Desa Kayulabu, Pedamaran Timur OKI ini sempat melawan dengan menembakkan senpi rakitannya ke arah petugas (Kanit Pidum) yang hendak menangkapnya,” kata Alamsyah.

Tersangka selama ini, sambungnya, sudah sangat meresahkan warga di beberapa kecamatan di OKI, di mana Manga kerap dan tidak segan-segan melukai korbannya memakai senpi, serta sering kali memasuki rumah orang dengan niat memperkosa perempuan yang berada di rumah tersebut.

BACA JUGA: 3 Begal Sadis tak Berkutik saat Diringkus Polisi, Ditemukan Samurai hingga Celurit

Tersangka merupakan residivis, baru keluar dari Lapas dalam program asimilasi napi dampak Covid-19, beberapa waktu lalu, kata Alamsyah.

Aksi begal terakhir Manga pada Selasa (11/8) lalu, sekira pukul 05.00 Wib di area kebun karet Dusun IV Desa Pancawarna, Pedamaran Timur OKI.

Menurut Alamsyah, tersangka Efri bersama dua rekannya menghadang sepeda motor korban Sukijo (50), warga Dusun III Desa Pancawarna.

Saat itu, lanjut Kapolres OKI, korban dalam perjalanan menuju ke kebun untuk menyadap karet.

Efri bersama rekannya kemudian mengambil secara paksa sepeda motor korban, dengan lebih dahulu mengancam korban dengan menodongkan senjata api rakitan, sehingga korban menyerahkan sepeda motornya.

“Setelah sepeda motor korban berhasil direbut, lalu tersangka pergi. Namun korban berteriak minta tolong, sehingga tersangka menembak korban di bagian paha sebelah kanan dan juga menusuk korban di bagian punggung,” kata Alamsyah lagi.

Usai melakukan hal tersebut, lanjut dia, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nopol BG 2821.

“Lalu pada Rabu (12/8), bermula dari informasi didapat tentang keberadaan tersangka Efri alias Manga. Buser Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rio Trisno bersama Kapolsek Pedamaran Timur dan anggota melakukan pengejaran dari Pedamaran Timur mengarah ke Sungai Menang,” jelas Alamsyah.

Kemudian, Polsek Sungai Menang serta Kapolsek Mesuji Raya berkolaborasi melakukan penyekatan, agar tersangka tidak bisa meloloskan diri.

Lanjut Kapolres lagi, sesampainya di Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang OKI sekitar pukul 22.30 Wib, didapatkanlah tersangka Efri yang sedang mengendarai sepeda motor.

“Sehingga dilakukan pengejaran oleh Tim Buser Pidum dan Polsek Pedamaran Timur yang langsung melakukan penghadangan, dan memerintahkan tersangka untuk berhenti dan menyerahkan diri," jelas Alamsyah.

Namun, tersangka mencoba melarikan diri dengan langsung melompat dari sepada motornya ke arah perkebunan sawit PT. Sampoerna Hikmah IV.

Petugas lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali agar tersangka berhenti, tetapi tiba-tiba Manga malah mengeluarkan senpi rakitannya jenis revolver, dan menambakkan ke arah petugas.

“Tembakan tersangka mengenai Kanit Pidum IPDA Rio Trisno. Tetapi karena memakai rompi anti peluru, sehingga tidak mengakibatkan cedera berarti,” tukas Alamsyah.

Petugas terus mengejar dan tersangka masih menembakkan secara membabi buta.

Kemudian dengan sigap petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur, dan mengenai bagian badan.

“Terkena tembakan, tersangka terjatuh dan langsung dilumpuhkan serta diamankan. Karena tersangka terluka secepatnya di bawa menuju ke RSUD Kayuagung."

"Sesampainya disana, tersangka Efri ditangani dokter dan dianalisis. Kemudian dokter UGD RSUD Kayuagung menyatakan bahwa tersangka telah meninggal dunia,” pungkas Alamsyah.

Barang bukti diamankan berupa 2 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi warna kuning kaliber 5.56 mm, 4 butir selongsong amunisi di dalam silinder, 1 buah Hp Nokia warna putih, 2 butir pil yang diduga narkotika jenis eksasi, 1 buah alat hisap jenis pirek, dan 1 buah kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu. (amj)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler