Ayah Garap Dua Putrinya Saat Sang Istri Berada di Penampungan TKW

Sabtu, 28 Maret 2020 – 01:59 WIB
Korban pencabulan oleh ayah kandung di Sendangagung, saat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah. Foto: Dokumen pribadi untuk radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Sasongko, 48, warga Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli dua putrinya. Perbuatan bejat itu dilakukan Sasongko saat sang istri sedang berada dalam penampungan tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono mengatakan, berdasar cerita korban dan bibinya, peristiwa pencabulan terjadi awal Maret 2020.

“Kejadiannya Maret 2020. Korban NA, 13, yang merupakan anak tiri tersangka sedang tidur pulas. Tersangka masuk ke kamar dan mencabulinya. Korban terbangun dan kaget, tersangka sedang mencabulinya. Namun tersangka mengancam korban agar tidak bilang dengan siapa-siapa,” katanya.

BACA JUGA: Dua Pemuda Nakal Berbuat Terlarang di Masjid, Terekam CCTV, nih Fotonya

Keesokan harinya, kata Eko, korban cerita kepada bibinya. “Bibinya kaget mendengar penuturan keponakannya. Bibi korban berkoordinasi dengan keluarga lainnya. Pada 19 Maret 2020, kasus ini dilaporkan ke Polsek Kalirejo.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka ditangkap Polsek Kalirejo, 20 Maret 2020,” ujarnya.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Minimarket, Brigadir EAT Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

Hasil pengembangan keluarga korban, kata Eko, curiga anak kandung tersangka OV, 17, yang memiliki keterbelakangan mental juga menjadi korban pencabulan. “Kecurigaan ini ternyata benar. Tersangka juga telah mencabuli anak kandungnya. Hal ini dibenarkan anak kandungnya,” ungkapnya.

Ketika pencabulan anak tirinya, kata Eko, istri tersangka yang memiliki dua anak sedang berada di penampungan TKW.

BACA JUGA: Bunga Hamil Enam Bulan, Pelakunya Ternyata Kakek Bejat Ini

“Istri tersangka sedang ada di penampungan TKW, Jakarta. Tersangka tinggal di rumah bersama dua anak tiri dan satu anak kandungnya. Diketahui istri pertama tersangka sakit dan meninggal. Dua tahun setelah itu, tersangka menikahi ibu korban yang berstatus janda beranak dua. Sebelum perbuatan bejatnya terbongkar, tersangka sudah menjalani kehidupan rumah tangga dengan ibu korban 1,5 tahun,” katanya.

BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Corona, Polisi Tutup 12 Ruas Jalan Mulai Besok, nih Daftarnya

Terkait ancaman hukuman yang tepat untuk tersangka, kata Eko, dikenakan pasal berlapis. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan tambahan hukuman kebiri karena salah satu korbannya anak kandung,” tegasnya. (sya/ang)

Duh.. Gilang Disumpahin Kena Corona


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler