jpnn.com, DAIRI - Maruli alias Oppung Desi, 75, ditangkap polisi karena mencabuli siswi salah satu SMPN di Kabupaten Dairi, Sumut, Bunga, 15, (nama samaran). Akibat perbuatan bejat warga Dusun Juma Lubang Desa Pegagan Julu VIII Kecamatan Sumbul, itu korban kini berbadan dua.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (24/3) pukul 21.00 WIB,” ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh sebagaimana dilansir sumutpos.co, Kamis (26/3).
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Minimarket, Brigadir EAT Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Diterangkan Donny, tersangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut ditangkap di rumahnya, Selasa (24/3) malam.
Tersangka ditangkap sesuai laporan pengaduan warga nomor LP/85/III/SU/DR/SPK, tanggal 24 Maret 2020, tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA: Perampok Bawa Kabur Emas Senilai Rp5 Miliar dan Uang Puluhan Juta Rupiah
Atas laporan itu, Satreskrim mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Kini tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Dairi.
Sebelumnya, Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Dairi, Delphi Masdiana Ujung mendampingi orang tua dan korban melapor ke Polres Dairi, Selasa (24/3). Delphi mengatakan, kasus ini terungkap atas infromasi dari masyarakat setempat ke FPPI Dairi.
BACA JUGA: Dua Pemuda Nakal Berbuat Terlarang di Masjid, Terekam CCTV, nih Fotonya
Disebukan Bunga pertama kali dicabuli tersangka pada 2019 lalu. Ketika itu korban menumpang mengecas ponselnya di rumah tersangka. Korban mengaku, dipaksa tersangka melayani nafsu bejatnya.
BACA JUGA: Duda Anak Satu Nekat Gantung Diri setelah Lima Tahun Cerai dengan Istri
Tersangka duda dan tinggal sendiri di rumahnya. Akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban hamil enam bulan.(rud/btr)
Redaktur & Reporter : Budi