Ayah Gorok Leher Putrinya Lalu Dikubur di Samping Rumah

Sabtu, 30 September 2017 – 16:37 WIB
Pelaku (berbaju kuning) berhasil ditangkap sekaligus mengungkapkan misteri pembunuhan putrinya. Foto : New Tapanuli/JPG

jpnn.com, TAPTENG - Misteri pembunuhan sadis seorang ayah terhadap putri kandungnya di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, akhirnya terbongkar.

Ya! Lima bulan lalu, Antonius Bete menghabisi nyawa putrinya Safrida Batee, 22, tepatnya pada April 2017.

BACA JUGA: Motif Pembantaian Pasutri di Tapsel Ternyata Cinta Segitiga

Safrida dibacok ayahnya lantaran menolak diajak bekerja ke ladang.

Peristiwa itu disaksikan RB, adik korban, tapi tak bisa berbuat apa-apa.

BACA JUGA: Ribut dengan Ponakan, Jleb, Paman Tewas Mandi Darah

Jasad korban pun dimakamkan dengan seadanya sekitar seratus meter dari rumah mereka.

Warga setempat tak ada yang mengetahui kejadian itu lantaran rumah tersebut di perbukitan dan rumah satu dengan lainnya sangat berjauhan.

BACA JUGA: Pasutri Dibantai di Tapsel, Suami Tewas, Istri Kritis

Pengakuan Si Ayah yang Tega Gorok Putrinya, Sadis Banget!

Kasus itu terbongkar lima bulan kemudian setelah polisi menerima laporan kakek korban.

Awalnya, kakek korban menaruh curiga karena tidak pernah lagi melihat Safrida di rumahnya.

Saat ditanya, Antonius selalu mengaku bahwa Safrida dan adiknya RB telah merantau ke Pulau Nias.

Kakek korban pun menelepon RB menanyakan keberadaan korban.

Namun RB mengatakan kalau kakaknya Safrida sudah dibunuh bapak mereka.

Selanjutnya, kakek korban menyuruh RB pulang dari Nias dan pada Kamis (28/9), RB tiba di Sibolga.

“RB bersama kakeknya resmi membuat pengaduan ke Polsek Pinangsori,” jelas Paur Subbag Humas Polres Tapteng Aiptu Hasanuddin Hasibuan seperti dilansir pojoksatu hari ini.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Pinangsori berserta tim gabungan berkoordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan Antonius berada di rumahnya di puncak bukit Danau Pandan, polisi pun langsung meluncur.

“Setelah menempuh perjalanan naik turun bukit selama 4 jam, tim tiba di dekat rumah pelaku dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Pelaku pun mengakui perbuatannya dan menunjukkan kuburan putrinya tersebut.

“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek Pinangsori dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Aiptu Hasanuddin.(dh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendi Ditemukan Tewas Mandi Darah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler