Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang, Kapolres: Tersangka Jebolan S2, Terlalu!

Senin, 23 Agustus 2021 – 17:42 WIB
Kapolres AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat menginterogasi kedua tersangka, Kamis (19/8). Foto: Galih/Kalteng Pos

jpnn.com, KAPUAS - Seorang ayah berinisial AR (61), tega menjual putrinya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang.

AR melakukan transaksi terlarang itu secara online dan sudah berjalan beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA: Beredar Video Digerebek Polisi, Barbie Kumalasari Beri Penjelasan

Motif pelaku tidak lain ialah kebutuhan ekonomi. Mirisnya, AR merupakan lulusan strata II (S2) luar negeri.

Dalam melancarkan perbuatan tak bermoral itu, AR dibantu rekannya berinisial RH.

BACA JUGA: China Hapus 25 Aplikasi Daring Berbahaya

Kedua tersangka diamankan tim Satreskrim Polres Kapuas dalam penggerebekan di salah satu hotel di Jalan A Yani Kuala Kapuas. 

"Kami amankan tersangka AR, dan RH yang diduga terlibat dalam prostitusi online," ungkap Kapolres AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang.

BACA JUGA: Ada Bungkusan Tergeletak di Parkiran Lapas Kotabaru, Mendadak Heboh

Modusnya tersangka RH menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp.

Ketika mendapatkan pelanggan, RH kemudian menghubungi tersangka AR (ayah korban), dan mengantarkan korban (anaknya) sampai ke hotel.

Dari sekali kencan, maka tersangka RH dan AR akan mendapatkan sejumlah uang.

"Jadi, tarifnya Rp600 ribu, untuk muncikari Rp100 ribu dan Rp75 ribu diberikan kepada korbannya," jelas Kapolres.

Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 16 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," pungkas Manang. (alh/uni/kaltengpos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat dalam Kasus Prostitusi dan Perjudian, Seungri Divonis 3 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler