jpnn.com, JAKARTA - Mantan personel BIGBANG, Seungri divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan militer atas tuduhan mediasi prostitusi dan perjudian di luar negeri.
Pemilik nama asli Lee Seung-hyun itu didakwa menyediakan layanan jasa prostitusi untuk calon investor kelab Burning Sun dan bisnis lainnya sejak Desember 2015 hingga Januari 2016.
BACA JUGA: Seungri Eks BIG BANG Didakwa 5 Tahun Penjara dalam Kasus Burning Sun
“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menjadi perantara prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” kata pengadilan mengutip Soompi pada Kamis (13/8).
Pengadilan menyatakan bahwa kejahatan Seungri sebagai mediasi prostitusi memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat.
BACA JUGA: Seungri Masih Membantah Terlibat Kasus Burning Sun
Menurut pengadilan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah-ubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan saat di pengadilan sehingga memiliki tingkat kredibilitas yang rendah.
Seungri juga didakwa menyalahgunakan sekitar 528 juta won dari dana kelab dan melakukan perjudian sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp27 miliar di Las Vegas sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017. Dia juga diduga melanggar proses transaksi valuta asing.
BACA JUGA: Bukan Ariel NOAH, Luna Maya Ternyata Menyukai Cowok Ini
Pengadilan menyatakan Seungri bersalah atas sembilan tuduhan. Selain hukuman penjara, dia juga didenda 1,15 miliar won atau sekitar Rp14 miliar.
Selama persidangan, Seungri membantah sebagian besar tuduhan. Dia mengeklaim bahwa mitra bisnisnya bertanggung jawab atas prostitusi dan dirinya tidak mengunjungi Amerika Serikat untuk berjudi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh