jpnn.com - TANJUNG REDEB - As (39) warga Jalan Mojo, Kampung Labanan Kecamatan Teluk Bayur, Berau, yang mencabuli putri kandungnya sendiri berinisial Vh (13), sebanyak 8 kali.
Kasatreskrim Polres Berau AKP Apri Fajar Hermanto melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Zaenal Arifin mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah Hi yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Berau, sekira pukul 13.00 Wita Kamis (11/12) lalu.
BACA JUGA: Curi Besi buat Hidupi 4 Istri
Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap Hi dan korban. “Anaknya nggak tahan dengan kelakuan ayahnya sendiri hingga akhirnya curhat kepada ibunya, dan ibunya langsung lapor karena sakit hati dan kecewa dengan suaminya itu,” terang Zaenal, kemarin.
Malam harinya sekira pukul 20.00 Wita, pelaku dijemput juga untuk pemeriksaan serta mempertangunggjawabkan perbuatan bejatnya tersebut.
BACA JUGA: Awalnya Jual Satu, Kini Punya Lima Ayam Kampus
Dari hasil pemeriksaan korban dicabuli sejak umur 3 tahun, tepatnya pada tahun 2004 hingga saat ini. Korban diketahui bercerita kepada ibunya pada tanggal 8 Desember, setelah merasakan perih pada kemaluannya karena disetubuhi As.
Pada saat korban berusia 3 tahun, pelaku membubuhkan susu bubuk ke alat kelaminnya kemudian menyuruh anaknya itu untuk menjilati.
BACA JUGA: Salon Jadi Tempat Prostitusi, 19 Wanita Diangkut Polisi
Kejadian kedua seperti diungkapkan ibu korban kepada penyidik saat berusia 6 tahun. Saat itu pelaku mencoba menyodomi korban namun sempat kepergok istrinya.
Pelaku meminta maaf sambil menangis berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sayangnya janji tersebut hanya di bibir saja.
“Pertama disetubuhi, berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, tanggal 2 November lalu, dia (korban) bersama 2 adiknya yang juga perempuan dibawa ayahnya ke sungai untuk mencuci pakaian,” jelas Zainal.
Pelaku kemudian menyuruh 2 anaknya untuk bermain agak jauh dari sungai, kemudian membawa korban seorang diri untuk disetubuhi. Kejadian itu kembali terulang 9 November sekira pukul 14.00 Wita di hutan karet Jalan Penjaringan Kampung Labanan.
Selanjutnya, pada 11 November dilakukan di toilet dalam rumah sendiri Jalan Mojo Kampung Labanan Makmur. Pada 12 November sekira pukul 12.30 Wita di ladang dekat jalan poros Labanan-Teluk Bayur. Sedangkan pada 14 dan 15 November di dalam kamar pelaku.
“Yang kepergok dan diketahui ibunya cuman kejadian kedua, yang lainnya berdasarkan cerita anaknya, kita sudah periksa pelaku dan dia juga mengakuinya,” terang Zaenal.
Selain itu berdasarkan penuturan korban terhadap ibunya, bahwa pernah disuruh meminum 2 pil KB dan jamu yang dibawa pelaku. Namun hal itu tidak diakui oleh pelaku yang mengatakan hanya memberikan obat lain.
“Isterinya itu mengaku kehilangan pil KB, kecurigaan muncul, pelaku yang berikan kepada anaknya untuk diminumkan,” imbuhnya.
Korban sementara dalam perlindungan ibunya dan sedikit mengalami trauma. “Menurut penjelasan ibunya setelah disetubuhi bapaknya, korban ini jadi pemurung, jadi tertutup, cepat marah dan selalu gelisah dan ketakutan saat bapaknya ada dirumah, pelaku ini bekerja di hutan jadi jarang pulang,” pungkasnya.
Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam oleh Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 sub pasal 82, diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(app)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Papi Erwin Jual Ayam Kampus
Redaktur : Tim Redaksi