Ayah Sekap Anak Kandung di Kandang Ayam, Ditelanjangi, Tangan dan Kaki Diborgol

Selasa, 14 Januari 2020 – 01:05 WIB
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal berbincang dengan tersangka EW pelaku penyekapan anak kandungnya sendiri di kandang ayam pada Sabtu (11/1/2020). Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - EW, 41, warga Desa Sukorambi, Jember, Jawa Timur, pelaku penyekapan anak kandungnya berinisial MI, 12, dalam kandang ayam dengan tangan dan kaki terborgol ditetapkan polisi sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"MI mendapat perlakuan kekerasan fisik oleh ayah kandungnya dan ditelanjangi, kemudian diikat dengan menggunakan tali ban yang panjang.”

BACA JUGA: Innalillahi, Darius Meninggal Dunia di Rumahnya

”Jari jempol dan pergelangan kakinya juga diborgol di tiang kandang ayam, selanjutnya dikunci dari luar oleh EW," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Senin.

Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari korban sering melakukan tindakan yang tidak baik untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk main game online, sehingga ayahnya  kesal.

BACA JUGA: Permadi Diamankan saat Berbuat Terlarang dengan Seorang Perempuan

"Penyekapan tersebut terjadi pada Sabtu (11/1) saat EW menghubungi Salma pengasuh anaknya, namun anaknya tidak ada dan ditemukan bermain game online di warnet Jalan Riau," katanya.

Saat dipanggil untuk pulang, MI tidak kunjung keluar dari warnet, sehingga tersangka EW menarik tangan anaknya keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik.

BACA JUGA: Duarr, Bom Tas Meledak di Bengkulu, Satu Orang Terluka

"EW melakukan pemukulan sebanyak 2 kali dengan tangan kiri dan 1 kali dengan tangan kanan, kemudian MI juga ditendang dengan lutut kaki kanan mengenai perut dan paha," ujarnya.

Setelah melakukan pemukulan, lanjutnya, korban dibawa ke dalam rumah dan ditelanjangi, kemudian diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar di tiang kandang ayam lalu di kunci dari luar oleh tersangka.

"Korban berhasil kabur dari kandang ayam dengan cara membakar karet ban menggunakan kompor gas yang berada di dalam kandang tersebut, kemudian pergi ke rumah tetangganya untuk meminta bantuan dan meminta dipinjami baju. Setelah itu mereka lapor ke Sub-Koramil dan diteruskan ke Polsek Sukorambi," katanya pula.

Alfian mengatakan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka yakni karet ban, borgol kecil, dan borgol besar, sehingga Polres Jember menetapkan EW sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"EW dijerat dengan pasal 44 juncto pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," katanya pula.

Alfian menjelaskan motif tersangka menyekap korban karena kesal dengan tingkah laku korban yang susah dinasihati. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sering mencuri uang dan ponsel untuk bermain game online.

"EW merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu KDRT dengan korban istri pertamanya (ibu kandung MI), sehingga pernah mendekam di Lapas Jember selama 9 bulan karena tersangka merupakan orang yang temperamental," katanya pula.

Menurutnya, orang tua seharusnya bisa memberikan nasihat dengan baik kepada anaknya, tanpa harus melakukan kekerasan yang dapat membuat anak menjadi trauma.

"Saat ini MI diasuh oleh Salma yang merupakan pengasuhnya sejak kecil, karena korban merasa sangat dekat dengan pengasuhnya dibandingkan ayah dan ibu tirinya," ujarnya lagi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler