Ayah Pembunuh Anak Kandung Itu Sempat Beri Napas Buatan, Tetapi sudah Terlambat

Sabtu, 11 Juli 2020 – 01:30 WIB
JPU Kejari Ambon Elsye B Leunupun menuntut Vantje Lopies, terdakwa penganiaya hingga menewaskan anak kandungnya yang baru berusia 2 tahun 10 bulan, selama 15 tahun penjara, dalam sidang, Jumat (10/7/2020). Foto: ANTARA/Daniel

jpnn.com, AMBON - Seorang ayah bernama Vantje Lopies, 36, tewas kasus pengaiayaan anak kandungnya berusia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Elsye B Leunupun.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Elsye, di Ambon, Jumat.

BACA JUGA: Usai Nonton Film Dewasa, Ardiansyah Datangi Bu Yuyun, Lantas Terjadi Peristiwa Biadab

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan secara online dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Hamzah Kailul didampingi Christina Tetelepta dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan membebankannya membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

BACA JUGA: Polisi Temukan Fakta Baru Dalam Kasus Bu Guru yang Dibunuh Mantan Murid Sendiri, Pelaku Biadab Sekali

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda, karena perbuatannya mengakibatkan Cevin Lopies yang adalah anak kandungnya sendiri meninggal dunia, dan perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena anak balita ini seharusnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian khusus orang tua.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dengan jujur segala perbuatannya, sehingga memperlancar proses persidangan.

BACA JUGA: Tak Terima Istri Dimarahi, Anak Bunuh Ayah Kandung

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutupary dari Lembaga Bantuan Hukum Humanum Maluku.

Tindakan terdakwa yang sudah dipengaruhi minuman keras ini bermula dari keributan dengan paman dan adiknya.

Kemudian, Vantje memanggil korban untuk mandi sore, dan saat membuka pakaian serta popok anaknya yang penuh kotoran, terdakwa langsung memukuli pantat korban sekeras-kerasnya sampai dua kali dengan tangan kanan, sehingga bocah berusia dua tahun 10 bulan itu menangis kesakitan dan sempat didengar saksi Richard Lopies.

Anaknya itu masih terus menangis, sehingga terdakwa mencubit tubuh korban sebanyak enam kali, lalu menamparnya lagi dengan tangan kanan sekuat tenaga sebanyak dua kali.

Terdakwa terus menyakiti anak kandungnya itu, sampai akhirnya anaknya ini terjatuh ke arah belakang dan tidak sadarkan diri.

BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah

Melihat kondisi korban sudah tidak berdaya, terdakwa merasa panik dan berusaha memberikan napas buatan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler