jpnn.com, SAMARINDA - Seorang ayah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, benar-benar biadab.
Pria 38 tahun itu tega memperkosa putri kandungnya sejak usianya masih 9 tahun hingga puluhan kali.
BACA JUGA: Sebegini Dana Bantuan Korban Lion Air yang Diselewengkan ACT, Fantastis!
Sang istri hanya bungkam meski mengetahui perbuatan bejat suaminya terhadap buah hati mereka selama bertahun-tahun.
Kasus ini baru terungkap saat korban yang sekarang berusia 16 tahun memberanikan diri kabur dari rumah setelah diperkosa kembali oleh sang ayah pada Jumat (22/7) lalu.
BACA JUGA: Biadab, Reza Perkosa CIT Lalu Menjualnya Kepada 4 Temannya
Korban kabur menemui neneknya dan menceritakan semua perbuatan bejat ayah kandungnya yang ditutup-tutupi selama ini.
Mendengar cerita korban yang sungguh miris sekali, pihak keluarga langsung melaporkan pria berinisial FA ke Polresta Samarinda.
BACA JUGA: Dear Baim Wong, Dengar Nih Saran Ridwan Kamil, Kalimatnya Tegas!
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat menindaklanjutinya dengan menangkap pelaku di kediamannya.
"Pelaku kami tangkap di kediamannya di hari yang sama," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli seperti dilansir JPNN Kaltim.
Setelah ditangkap, polisi langsung membawanya ke Mapolresta Samarinda untuk mempermudah pengembangan kasus ini lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya puluhan kali sejak korban masih berusia 9 tahun.
"Terakhir pelaku melakukannya pada 22 Juli 2022," beber eks pejabat Polda Jatim itu.
FA juga mengaku sang istri tahu perbuatan bejatnya terhadap anak mereka.
BACA JUGA: Wahai Irjen Fadil, Tolong Jawab Pertanyaan Kamaruddin Ini Terkait Kematian Brigadir J
Namun ibu kandung korban tidak berani memberitahukan ke siapapun karena diancam akan dibunuh.
"Diancam akan dibunuh, ada diancam akan dipukuli, dibakar rumahnya. Itu ancaman yang diberikan pelaku kepada korban dan istrinya," ungkap perwira menengah Polri itu.
Lebih lanjut Kombes Ary mengungkapkan dengan ancaman tersebut, FA leluasa menyetubuhi putrinya berulang kali.
"Pelaku kurang lebih 20 kali memperkosa putrinya di rumahnya. Saat melakukan tidak di hadapan istrinya," beber Kombes Ary.
Pelaku kini telah dijebloskan ke tahanan Polresta Samarinda dengan dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi