jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut total dana yang diselewengkan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 34 miliar.
Helfi menyebut dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola ACT untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
BACA JUGA: Ahyudin dan Ibnu Khajar dari ACT Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Parah Banget
Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial sebanyak Rp 138 miliar.
Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.
BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penyelewengan Dana ACT, Siapa Calon Tersangka?
“Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 M dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Helfi menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
BACA JUGA: Soal Izin Operasional ACT, Anies sampai Bentuk Tim Satgas
Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.
"Totalnya mencapai Rp 34.573.069.200," ujar perwira menengah Polri itu.
Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610.
Ahyudin merupakan mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka, yakni Hariyana Hermain dan Novardi Iman Akbari. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Izin Operasional ACT di Tangan Anies, Begini Kabarnya Sekarang
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama