jpnn.com - SERANG - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Masriya bin Darfi (50) terhadap anakkandungnya yang memiliki keterbelakangan mental, Ferdi Haryadi (21), sudah ditangani Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunarjo mengungkapkan, sebelumnya pihaknya menerima laporan pembunuhan yang menggegerkan warga Teneng.
BACA JUGA: Ini Kronologis Ayah Karungin Anaknya Lantas Dibuang ke Sungai
Dari pemeriksaan intensif yang dilakukan beserta bukti petunjuk yang dikumpulkan, pelaku utamanya mengarah kepada orang tua korban.
"Tersangka yang tidak lain orang tua dari korban. Dari pengakuan pelaku, dia sempat berpura-pura mengaku anaknya hilang. Tetapi setelah pengembangan, pelaku mengaku bersalah atas perbuatan yang dia lakukan," tutur Kapolres.
BACA JUGA: SADIS! Ayah Masukkan Anak dalam Karung, Buang ke Sungai Hidup-hidup
Selainkan mengamankan pelaku, pihaknya juga langsung mengamankan barang bukti berupa karung, batu bata, serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Korban yang mempunyai keterbelakangan mental dibonceng dengan menggunakan motor dengan nopol A 2785 VN dari rumahnya menuju ke TKP, dengan membawa karung berisikan tiga bauh batu paving blok yang sudah dipersiapkan pelaku untuk diikatkan ke tubuh korban agar korban tenggelam," jelasnya.
BACA JUGA: Asyik Bersama Bini Muda, Atep Digerebek, Dor!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Cilegon dan dijerat dengan Pasal 340 Junto 338 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun hingga seumur hidup. (nal/zal/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Berduaan dengan Pria Beristri di Kamar Kos, Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi