Matangkuli- Petugas Polsek Matangkuli menangkap Amiruddin, kemarin siang pukul 15.00 wib. Pria ini tak berkutik saat diringkus dari rumahnya, Gampong Bilie Baroe, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Tersangka dituduh melakukan penyiksaan terhadap putri kandungnya, Yusrina (16) hingga pingsan.
Sebelumnya, aparat keamanan telah menerima laporan dari adik kandung almarhumah istri pelaku. Saksi tak senang lantaran melihat ponakannya tersebut jadi bulan-bulanan Amirudin.
Ikhwal penganiayaan saat Yusrina datang berkunjung ke kediaman orangtuanya. Ia menolak permintaan sang ayah untuk tinggal di Gampong Bilie. Pasalnya, korban sejak ibunya meninggal dua tahun lalu, telah menetap di rumah nenek di Desa Tanjong, Babah Krueng, Kecamatan Matangkuli.
Karena permintaan ditolak, Amirudin naik pitam lantas menghajar korban sampai tak sadarkan diri. Warga sekitar mengetahui peristiwa ini, lalu membawa Yusrina berobat ke puskesmas dan memanggil bibi korban. Selanjutnya mengadukan aksi pemukulan kepada aparat kepolisian.
Kasus penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolsek Matangkuli AKP M. Nasir, saat dikonfirmasi Metro Aceh, Senin (6/2) siang. "Tersangka terjerat pasal kekerasan dalam rumah tangga. Motifnya karena si anak menolak tinggal bersama dan memilih untuk menetap dengan neneknya di lain desa," kata Kapolsek.(Agustiar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami-Istri Jadi Kurir Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi