jpnn.com, JAKARTA - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik melaporkan mantan kuasa hukumnya, M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Dia menilai mantan kuasa hukumnya itu melanggar kode etik sebagai advokat.
BACA JUGA: Akun Rachel Vennya di Instagram Mendadak Hilang, Ada Apa?
"Melaporkan kepada Dewan Kehormatan Kode Etik Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik dari oknum mantan pengacara saya," kata Mansyardin Malik di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10).
Ayah Taqy Malik itu mengatakan bahwa pihak Dewan Kehormatan Peradi nantinya akan menentukan apakah M Fayyadh benar melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
BACA JUGA: Soroti Mobil Rachel Vennya, Adam Deni: Selebgram apa Pejabat?
Apabila M Fayyadh terbukti melanggar kode etik advokat, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kami akan uji (kebenarannya) di sini," jelas Mansyardin Malik.
BACA JUGA: Mansyardin Malik Vs Marlina Octoria, Begini Kelanjutan Kasusnya!
Mantan suami siri Marlina Octoria itu punya alasan tersendiri melaporkan M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Mansyardin Malik menduga bahwa mantan kuasa hukumnya itu membocorkan kerahasiannya kepada pihak lawan.
"Banyak kerugian yang saya rasakan. Ada dugaan nih kerahasiaan dari saya sebagai mantan klien dari oknum mantan lawyer saya tersebut kemungkinan dibuka ke pihak lawan," imbuh Mansyardin Malik.
Kuasa hukum Mansyardin Malik, Dedy Dj mengaskan bahwa tiap advokat harus menjaga kerahasiaan klien.
"Kami sebagai advokat harus betul-betul menjaga kerahasiaan daripada klien atau pun mantan klien karena ini berlaku," tutur Dedy Dj.
M Fayyadh sebelumnya telah melaporkan Mansyardin Malik ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita