Ayah Tega Perkosa 2 Putri Kandung, Pengakuannya Bikin Geram, Biadab

Jumat, 06 November 2020 – 13:18 WIB
Pelaku perkosaan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menangkap HS (35).

HS diringkus lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang baru berusia tujuh dan empat tahun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cisoka.

BACA JUGA: Mabuk, Pria Bejat Perkosa Ibunya Sendiri lalu Bersembunyi di Septic Tank

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.

Kepada penyidik, HS mengaku tega meny*tubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.

BACA JUGA: Dua Pria Berulah, Terekam CCTV, Viral, Waspada

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” ujar Ade, Kamis (5/11).

Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah meny*tubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali.

BACA JUGA: Herman Mengeluh Takut dan Cemas, Rumiati Mendengar Teriakan, Pisau Berlumuran Darah

Namun, keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.

Saat melakukan aksinya, kata Ade, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.

Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu, sebab seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya.

Oleh karena itu, dia mengajak kerja sama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.

“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” jelasnya. (hen/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler