Ayah Terseret Kasus Aset, Atta Halilintar: Tanya kepada yang Bersangkutan

Jumat, 15 Maret 2024 – 05:31 WIB
YouTuber Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Anofial Asmid. Foto: Instagram/attahalilintar

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Atta Halilintar menolak berkomentar soal kabar ayahnya, Halilintar Anofial Asmid terseret masalah aset yayasan di Riau.

Dia menyatakan tidak tahu sama sekali duduk perkara masalah atau kasus tersebut.

BACA JUGA: Atta Halilintar Tidak Mau Ikut Campur Masalah Sang Ayah, Ini Alasannya

"Enggak tahu," kata Atta Halilintar di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Suami Aurel Hermansyah itu mengaku tidak pantas berkomentar soal masalah yang dialami sang ayah.

BACA JUGA: Ayah Terseret Masalah Aset di Riau, Atta Halilintar Berkomentar Begini

Atta Halilintar merasa justru pihak yang bersangkutan yang berhak memberi klarifikasi.

"Tanya ke yang bersangkutan saja," ucap Atta Halilintar.

BACA JUGA: Atta Halilintar Enggan Komentari Kasus Aset Ayahnya

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid telah buka suara setelah dikabarkan mengambil alih aset yayasan senilai Rp 26 miliar.

Adapun Anofial digugat oleh yayasan yang berlokasi di Riau karena diduga mengambil alih tanah yang dibeli secara kolektif.

Kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan menegaskan bahwa aset yang diperkarakan tersebut merupakan milik kliennya.

Menurutnya, ayah Atta Halilintar itu sudah bertahun-tahun memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut, tidak minta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat.

Akan tetapi, ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmid dengan mengatasnamakan yayasan.

"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat, oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," kata Lucky Omega melalui keterangan resmi, Senin (11/3).

Upaya pihak Anofial mempertahankan hak yakni untuk menghindari oknum yayasan mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab.

Adapun putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Harus menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri," bebernya.

Selain itu, Lucky Omega menyebut Anofial sudah berusaha menunjukkan iktikad baik melalui mediasi dan secara surat. Pihak yayasan sempat meminta waktu selama dua tahun untuk pindah.

Akan tetapi, ketika pihaknya menindaklanjuti, yayasan justru enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif.

"Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah atas nama Halilintar Anofial Asmid," tutupnya. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler