jpnn.com, SURABAYA - Syamsuri (45) harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, atas dugaan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur.
Tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP Kota Surabaya, menjabat Staff Operasional.
BACA JUGA: Kepala Dusun Tiduri Mbak Janda, Kelar Deh..
Korban FS (16), seorang penjaga warung telah disetubuhi tersangka beberapa kali, sejak Februari lalu, di rumah majikan korban.
Berawal dari pertemuan keduanya, saat itu tersangka sebagai aparat Satpol PP melakukan penertiban warung yang dijaga korban, di Jalan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.
BACA JUGA: Bikin Pusing, Cinta Segi Tiga Kakek
Tersangka tergoda dengan kecantikan korban, ayah dari tiga anak ini akhirnya menjalin hubungan.
Korban pun tak menolak saat diminta melayani hubungan layaknya suami istri karena tersangka mengiming-imingi akan dinikahi, serta dibelikan rumah, dan uang.
BACA JUGA: Miaaww...Papa Ketagihan Tidur Bareng Janda Kembang
Namun, saat korban berbadan dua, janji Syamsuri tidak ditepati dan akhirnya pihak keluarga melaporkan ke polisi.
Tersangka diberhentikan secara tidak hormat, tertanggal 06 Mei 2017, oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dari pekerjaannya sebagai PNS Satpol PP Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Akbp Shinto Silitonga, mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman minimum lima tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Curiga Suami Selingkuh, Ciaat! Buuk!
Redaktur & Reporter : Natalia