Ayah Tiri Bejat, Setubuhi Anak Lebih 20 Kali, Ngakunya Cuma Khilaf

Senin, 25 April 2022 – 22:24 WIB
HR hanya tampak tertunduk ketika digelandang polisi di hadapan awak media, perihal tindak pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak tirinya. Foto: Humas Polres Berau.

jpnn.com, BERAU - Polres Berau, Kalimantan Timur mengungkap kasus pencabulan yang dialami seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan pelakunya adalah HR, yang tak lain adalah ayah tiri dari korban.

BACA JUGA: MR sudah Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memang Biadab, Anak Sendiri Digarap

Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku berkali-kali dalam waktu setahun belakangan. Korban pun sampai mengalami trauma.

Suradi menerangkan korban awalnya tidak berani untuk melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya itu. Namun, korban yang sebut saja Bulan itu akhirnya memberanikan diri melapor kepada sang ibu, sesuai dicabuli terakhir kali pada Selasa (19/4) lalu.

BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Ini Akhirnya Ungkap Ayah Bayi yang Baru Dilahirkannya, Tak Disangka

Ketika itu korban sedang berpuasa dipanggil oleh pelaku berinisial HR untuk memijit. Bulan sebenarnya enggan menuruti permintaan ayah sambungnya itu. Lantaran dia mengtahui hal itu hanyalah modus pelaku agar bisa melakukan tindak asusila kepada dirinya.

"Setelah dipanggil, mau tak mau korban menuruti permintaan pelaku untuk memijit," ujar Suradi saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (25/4).

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Wajah Pria Ini, Jangan Biarkan Anak Anda Dekat-Dekat, Bahaya

Benar saja, pelaku kembali melakukan tindak senonoh kepada korban. Saat memijit, pelaku meraba-raba bagian sensitif korban. Bulan yang tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, lantas berlari sembari menangis mendatangi sang ibu yang saat itu juga berada di rumah.

"Ibu korban menerima pengakuan putrinya sudah disetubuhi suaminya lebih dari 20 kali. Pemerkosaan terakhir kali terjadi di dalam kamar rumah pelaku, Minggu (17/4) malam, sekitar pukul 22.30 WITA," ujar Suradi

Pengakuan Bulan membuat sang ibu terkejut dan langsung melabrak suaminya tersebut. HR yang dilabrak di dalam kamar tidak mau mengakui perbuatannya. Ibu korban tidak begitu saja percaya dengan memilih pergi bersama bulan ke kantor polisi melaporkan HR. 

"Setelah menerima laporan, kami menangkap pelaku saat itu juga. Kami amankan bersangkutan yang sedang berada di rumahnya di Kecamatan Batu Putih," ujar Suradi.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

"Korban mengaku tidak mengetahui detail berapa kali, hanya saja diduga lebih dari 20 kali disetubuhi pelaku,” terangnya. 

Suradi mengatakan selang dua hari HR setubuhi korban, pelaku kembali beraksi dengan memegang kemaluan korban pada Selasa (19/4) lalu. 

"Saat sedang memijit pelaku kembali melakukan pencabulan, korban marah dan akhirnya melaporkan ke ibunya," jelasnya. 

HR yang sudah merudapaksa anak tirinya lebih dari 20 kali hanya mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. Pelaku merudapaksa korban sejak Juli 2021 hingga April 2022.

"Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan cuman khilaf," kata perwira pertama Polri itu. 

Suradi menambahkan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Biduk-biduk. Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku. 

"Barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu lembar celana panjang, satu lembar celana dalam wanita, satu lembar celana dalam pria,” kata dia. 

HR pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Suradi. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Perempuan Ini Melahirkan, saat Ditanya Siapa Ayah Bayinya, Astagfirullah


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler