jpnn.com, BELAWAN - Seorang gadis, sebut saja namanya Mawar, 16, warga Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, mendatangi Polsek Medan Labuhan, Senin (28/9).
Mawar datang hendak melaporkan ayah tirinya L, 28, karena telah mencabulinya beberapa kali sejak September 2019 lalu.
BACA JUGA: Hantam Dump Truck yang Tengah Parkir, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan
Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA didampingi ibu kandungnya mengatakan, perbuatan cabul itu pertama sekali dilakukan L pada pagi hari pada September 2019 lalu, dengan cara membujuk rayu serta memaksa korban.
Menurut korban, saat itu hanya dirinya dan ayah tirinya berada di rumah. Sedangkan ibu kandung korban pergi belanja untuk bahan dagangan makanan di depan rumah mereka.
BACA JUGA: Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Kurnia Maya Sari Diringkus di Amplas Medan
Korban juga mengatakan, perbuatan cabul tersebut telah dilakukan L terhadap dirinya sebanyak 10 kali. Dan, perbuatan tidak senonoh itu selalu terjadi ketika ibu kandung korban sedang pergi berbelanja.
“Aku takut memberitahukannya kepada ibu, karena ayah selalu mengancam,” ujar Bunga saat ditanyai wartawan di Mapolsek Medan Labuhan.
Bunga juga mengatakan, setelah kejadian itu, ia kerap diberi uang jajan oleh ayah tirinya.
BACA JUGA: Pasangan Sejoli Bukan Muhrim Berduaan Dalam Rumah, Warga Curiga Lantas Digerebek, Oh Ternyata
Bunga mengaku perbuatan cabul sang ayah tiri, terungkap beberapa hari lalu, saat itu tanpa diduga, seorang tetangga korban yakni berkunjung ke rumah korban dan melihat L sedang melakukan perbuatan tidak senonohnya di kamar korban yang tidak terkunci.
Meski sempat terjadi keributan, namun ayah tiri korban akhirnya berhasil kabur.
BACA JUGA: Rencana Segera Menikah, Intan Permata Sari Malah Berbuat Nekat di Kamar Calon Mertua
Atas kejadian tersebut , hingga Senin sore pihak korban dan saksi masih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. (fac/azw)
Redaktur & Reporter : Budi