Ayah Velove Berulah Terus, Ini Tanggapan Jaksa KPK

Kamis, 27 Agustus 2015 – 15:45 WIB
Terdakwa suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8). Majelis Hakim menunda sidang tersebut dikarenakan kondisi OC tidak sehat. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa KPK Yudi Kristiana menyesalkan sikap terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8). Pasalnya, sudah dua kali ulah advokat senior itu menyebabkan sidang pembacaan dakwaan ditunda.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim dokter dari IDI kondisi kesehatan OC tidak jadi halangan untuk mengikuti sidang. Karena itu, penundaan sebenarnya tidak beralasan.

BACA JUGA: Kasus Cessie BPPN, VSIC: Hubungan Bisnis Dibawa ke Ranah Korupsi

"Tadi sudah dibacakan di persidangan. Jadi sebenarnya OC Kaligis, layak, cakap, mampu, kompeten untuk menjalani pemeriksaan (sidang)," kata  Yudi kepada wartawan usai sidang.

Selain masalah kesehatan, OC juga mengeluhkan sejumlah hal lainnya. Salah satu di antaranya adalah soal belum menerima surat dakwaan dari jaksa. Karena hal itu, dia menolak surat dakwaan dibacakan saat sidang hari ini.

BACA JUGA: 15 September, Honorer K2 Demo Besar-besaran

Namun tudingan OC itu dibantah tegas oleh Yudi. Menurutnya, OC justru menolak saat jaksa menghantarkan surat dakwaan ke Rutan Guntur tempat ayahanda aktris Velove Vexia itu ditahan.

"Tadi saya sudah sampaikan bahwa terdakwa menolak untuk menerima surat dakwaan, kemudian dibuatkan surat berita acara penolakan yang ditandatangan penasihat hukum. Tapi nanti biar hakim yang menilai itu penyerahan (dakwaan) atau bukan," ucapnya.

BACA JUGA: Wahai Tuhan, Ketum PBNU Ini Minta Engkau Berganti Nama

Pemblokiran sejumlah rekening bank miliknya juga dipersoalkan oleh pengacara berusia 74 tahun itu. Menurutnya langkah KPK itu tidak relevan dengan kasus suap hakim PTUN Medan.

Namun Yudi kembali membantah tudingan bekas ketua Mahkamah Partai NasDem itu. Dia tegaskan, pemblokiran yang dilakukan KPK berkaitan dengan perkara dan sudah sesuai ketentuan undang-undang.

"Sebagai orang yang tahu hukum mestinya jauh lebih lebih wise (bijak) menyikapi prosedur hukum. Semuanya menuju pencarian kebenaran," imbau Yudi.

Seperti diketahui, OC bersikeras tidak bisa mengikuti sidang karena sedang sakit. Dia tidak menerima hasil pemeriksaan tim IDI dan mendesak diizinkan diperiksa oleh dokter yang dipilihnya sendiri. Karena desakan OC ini, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! PHK Buruh di Indonesia Semakin Merajalela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler