Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang, Politikus Senior Meradang

Kamis, 01 September 2022 – 09:18 WIB
Penghapusan ayat tentang Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas menuai polemik. Ilustrasi Foto: Mutiara for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan ikut menyoroti penghapusan ayat tentang tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Syarief Hasan secara tegas menyatakan menolak wacana penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas.

BACA JUGA: 3 Kebijakan Kemendikbudristek soal TPG di RUU Sisdiknas yang Diklaim Berpihak pada Guru 

Pria kelahiran 17 Juni 1949 itu mengatakan, guru adalah garda terdepan pendidikan yang seharusnya mendapatkan perhatian terhadap kesejahteraan hidupnya.

"Rencana ini sangat tidak sesuai dengan visi misi program Nawa Cita, maupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan presiden,” kata Syarief dalam keterangannya.

BACA JUGA: Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang Dalam RUU Sisdiknas, Ketum PB PGRI Bereaksi Keras 

Kesejahteraan guru, kata Syarief Hasan, harusnya menjadi prioritas Pemerintah.

"Kita masih berada di dalam kondisi ekonomi dimana berbagai biaya kebutuhan keluarga semakin meningkat. Jika, tunjangan profesi ini dihapuskan maka kesejahteraan dan proses pemulihan ekonomi keluarga para guru tentu akan terganggu."

BACA JUGA: Ingat Sahabatnya Itu, Tangan Bharada E Langsung Gemetar

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini mengingatkan pemerintah bahwa kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh tenaga pendidik.

"Jika mereka tidak diperhatikan kesejahteraannya, malah akan dihapuskan tunjangan profesinya, tentu ini akan mempengaruhi proses peningkatan kualitas pendidikan. Mereka akan mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan tentu akan mengganggu pekerjaannya sebagai seorang guru,” kata Syarief.

Dia mendesak pemerintah untuk mendengar aspirasi dari para guru.

"PGRI sebagai organisasi resmi guru telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Aspirasi dari bawah ini harusnya didengarkan oleh pemerintah,” cetus Syarief Hasan.

Politikus senior Partai Demokrat ini menegaskan, Fraksi Partai Demokrat akan memperjuangkan aspirasi para guru.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan tegas menolak RUU Sisdiknas jika menghapus pasal terkait Tunjangan Profesi Guru dan mendesak pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan guru. Guru sejahtera, pendidikan maju,” pungkas Syarief Hasan.

Ayat TPG Dihapus, PB PGRI Protes

Sebelumnya, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyesalkan hilangnya ayat TPG (tunjangan profesi guru) dalam draf RUU Sisdiknas.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan penghargaan atas profesi guru dan dosen merupakan amanat UU Guru dan Dosen.

"Penghargaan berupa tunjangan profesi guru (TPG) tersebut sangat krusial, tetapi tetiba dihilangkan dalam draf RUU Sisdiknas," kata Unifah dalam konferensi pers daring, Minggu (28/8).

Disebutkan bahwa dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022 pada pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Namun, dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.

Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

"Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," tegasnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah mengajukan RUU Sisdiknas kepada DPR untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas 2022 ini.

Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. (rls/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler