Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang Dalam RUU Sisdiknas, Ketum PB PGRI Bereaksi Keras 

Minggu, 28 Agustus 2022 – 19:43 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi bereaksi keras karena ayat tunjangan profesi guru hilang dari RUU Sisdiknas. Foto tangkapan layar YouTube Pengurus Besar PGRI Official

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyesalkan hilangnya ayat TPG (tunjangan profesi guru) dalam draf RUU Sisdiknas.

Menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, penghargaan atas profesi guru dan dosen merupakan amanat UU Guru dan Dosen.

BACA JUGA: Indra Charismiadji Sebut Penyusunan RUU Sisdiknas Seperti Hantu, DPR Jangan Gegabah

"Penghargaan berupa tunjangan profesi guru (TPG) tersebut sangat krusial, tetapi tetiba dihilangkan dalam draf RUU Sisdiknas," kata Unifah dalam konferensi pers daring, Minggu (28/8).

Diceritakannya dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022 pada pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

BACA JUGA: Naskah RUU Sisdiknas Akhirnya Masuk ke DPR RI

Namun, dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. 

"Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," tegasnya.

BACA JUGA: Pernyataan Menohok PB PGRI soal PPPK Guru 2021, Ada Kata Setengah Hati

Lebih lanjut dikatakan guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan TPG.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum provinsi/jabupaten/kota. 

Unifah membeberkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah 

Diketahui saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional tahun 2022 oleh pemerintah. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Kelompok Honorer Ini Tidak Akan Jadi ASN, Dialihkan ke Outsourcing, Duh Kasihan


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler