Ayin Diperiksa di Kedubes RI Singapura

Senin, 23 Juli 2012 – 09:58 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih berangkat ke Singapura untuk melakukan pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani (Ayin), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengantakan, keberangkatan penyidik KPK ke Singapura dianggap perlu untuk memperoleh informasi langsung dari Ayin terkait kasus dugaan suap penerbitan HGU tersebut.

"Yang jelas kami (KPK) butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," kata Bambang, Senin (23/7) di Jakarta.

Sementara itu kuasa hukum Ayin, Teuku Nasrullah menyebutkan jika tim KPK berencana akan memeriksa Ayin di kantor Kedutaan Besar RI di Singapura. "Saya baru dapat informasi semalam, bahwa klien saya akan diperiksa di Kedubes RI di Singapura," kata Nasrullah.

Pemeriksaan Ayin oleh KPK diduga karena memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Yakni PT Sonokeling Buana. Perusahaan ini disebut pernah menggelontorkan dana berkaitan dengan penerbitan HGU perkebunan.

Namun hal itu dibantah Ayin melalui pengacaranya, Teuku Nasrullah dengan menyatakan perusahaan itu bukan milik Ayin, tapi milik anaknya. Ayin juga tidak memiliki saham di PT Sonokeling Buana, apalagi jabatan struktural di perusahaan itu.

"Ibu Artalyta itu bukan pemegang saham di PT Sonokeling. Tidak pegang satu pun lembar saham. Tidak duduk sebagai pengurus, baik komisaris maupun direksi dan tidak pernah ikut campur dalam hal apapun baik kebijakan maupun operasional," terang Nasrullah.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Rekrutmen CPNS Dianggap Gagal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler