Ayo, Buruan, Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Segera Dibuka

Kamis, 17 November 2022 – 22:21 WIB
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan rencana perekrutan jajaran PPK dan PPS, di Jakarta, Kamis. (17/11/2022). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024, sebaiknya segera mempersiapkan berkas yang diperlukan.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran pada 20 November ini.

BACA JUGA: Guspardi Gaus: Bawaslu Harus Membedakan Money Politics dengan Uang Transportasi Timses

"Kegiatan ini akan kami lakukan untuk tingkat kecamatan (PPK) mulai 20 November-16 Desember 2022," ujar Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Kamis (17/11).

Sedangkan, tahapan perekrutan panitia pemungutan suara (PPS), katanya, digelar setelah perekrutan PPK, yakni 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di tingkat KPU kabupaten/kota."

BACA JUGA: Pemilihan Panwaslu Diduga Sarat KKN, Junimart Sentil Pimpinan Bawaslu

"Posisi kami di KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini."

"KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan agar dipastikan berjalan sebaik-baiknya," kata dia.

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS tercantum dalam Undang-undang Pemilu.

BACA JUGA: CIGMark Sebut Pemilih di Jawa Barat Vital Bagi Pemenangan Pemilu 2024

Syaratnya, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara.

Kemudian, setia kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

"Selanjutnya, yang paling penting adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil."

"Ini menjadi fokus kami di KPU. Untuk bisa mendapatkan jajaran adhoc yang memiliki integritas, jujur dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus kami," katanya.

Parsadaan juga mengatakan jajaran PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan.

"Sebagai sebuah tulang punggung tentunya ini menjadi harapan kami agar semua proses yang terjadi dimulai dari tingkat KPPS atau PPS yang dilakukan setelah ini benar-benar bisa menjadi etalase bagi kami sebagai sebuah lembaga untuk memastikan semua proses pemilu berlangsung dengan baik," ujarnya.

Syarat selanjutnya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan sah dan berdomisili dalam wilayah kerja agar dapat bertugas secara maksimal.

Jumlah PPK yang akan direkrut seluruh Indonesia sebanyak 36.330 orang.

Sedangkan PPS yang direkrut sebanyak 251.295 orang. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei LPMM: Mayoritas Anak Muda Memilih Airlangga Untuk jadi Presiden


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler