Ayo, Dorong KPK Garap Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Jumat, 24 Maret 2017 – 13:03 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parleman indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu gentar menghadapi dua pimpinan DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang namanya terseret dalam perkara suap pajak.

Jika KPK memang punya bukti, maka sebaiknya maju terus untuk mengusut dugaan penyimpangan yang menyeret dua politikus top itu.

BACA JUGA: Fadli Sarankan Jokowi Menggunakan Mobil Esemka

"Penegakan hukum di KPK tidak pernah tergantung kepada klarifikasi sumpah serapah kepada orang-orang yang disebut. KPK tetap jalan terus," ujar Lucius seperti diberitakan JawaPos.com, Jumat (24/3).

Menurut Lucius, munculnya nama Fadli dan Fahri di persidangan tentu bukan tanpa dasar. Menurutnya, dua pimpinan lembaga wakil rakyat itu sudah terlalu jauh terlibat dalam perkara suap pajak yang menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

BACA JUGA: Sudah Geram Banget, Fahri Hamzah Ancam Panggil KPK

"Tapi mereka rupaya terlalu jauh juga punya hubungan dengan terlibat dengan tersangka," katanya.

Sekadar informasi, sebelumnya nama Fahri dan Fadli muncul dalam persidangan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. Munculnya nama kedua legislator itu bermula ketika Handang dihadirkan sebagai saksi.

BACA JUGA: Fadli Pesimistis Orang Partai Bisa Jadi Komisioner KPU

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang yang disita penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dokumen itu berupa nota dinas bertanggal 4 November 2016 yang dikirimkan kepada Handang.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera itu berperihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Di dalam nota dinas yang diteken Handang itu dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dengan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Andreas Setiawan. Dalam barang bukti itu terdapat nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Eggi Sudjana.

JPU menduga Handang sedang menangani masalah pajak nama-nama itu. Handang memang menangani persoalan pajak baik korporasi maupun pribadi. Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.(cr2/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: Harusnya Ada Kampung Indonesia di Arab Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler