jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sebelas TPS. Rinciannya, satu TPS di Jakarta Utara, dua TPS di Jakarta Pusat, dan delapan TPS di Jakarta Timur.
"Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sebelas TPS," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta, Fuad,i dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4) ini.
BACA JUGA: Ketum ADKASI: 80% Caleg Petahana Tumbang, Ini Pemilu Terburuk
BACA JUGA: Dua TPS di Medan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu berharap PSU di sebelas TPS bisa diselenggarakan dengan segera. Mereka meminta pelaksanaan PSU dilakukan oleh KPU pada Sabtu (27/4) besok.
BACA JUGA: Evaluasi Menyeluruh Penyelenggaraan Pemilu 2019
Setidaknya terdapat dua alasan yang membuat Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan KPU menggelar PSU di sebelas titik TPS. Alasan pertama karena masyarakat menggunakan hak pilih di TPS Jakarta, tanpa A5.
Misalnya di TPS 172, Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat. Di TPS tersebut, 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta, tanpa A5.
BACA JUGA: Heroik! Ketua PPK Sintang Merekap Suara Pemilu dengan Infus di Lengan
"TPS 069, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, permasalahannya karena ada tujuh orang luar Jakarta, menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5," ungkap Fuadi.
BACA JUGA: Pencoblosan Ulang di TPS 43 Sungai Jodoh akan Digelar Lusa
Permasalahan yang sama juga terjadi di TPS 002, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru. Setidaknya terdapat empat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Kemudian di TPS 02, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang yang ditemukan sembilan orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP luar Jakarta tanpa A5.
Setelah itu, permasalahan serupa terjadi di TPS 064, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Rawamangun. Terdapat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
BACA JUGA: Salah Hitung, Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang
Begitu pun TPS 116 di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun. Tercatat 10 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Permasalahan yang sama terjadi di TPS 014, Kecamatan Cipayung, Kelurahan Cilangkap dan TPS 034 di Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus. Terdapat beberapa orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Permasalahan orang luar Jakarta bisa mencoblos tanpa A5 terjadi di TPS 101, Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong. Tercatat 5 orang luar Jakarta bisa mencoblos di sana.
BACA JUGA: Rekomendasi Bawaslu: Penghitungan Suara Ulang di Seluruh TPS di Surabaya
Terakhir, permasalahan yang sama terjadi TPS 018, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari. Setidaknya, 33 orang pemilih luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP tanpa A5.
Selain masalah A5, Bawaslu merekomendasikan PSU karena pemilih disuruh tanda tangan di 120 surat suara. Kejadian itu seperti terjadi di TPS 163, Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekapitulasi Suara Pemilu di Kawangkoan Selesai, Nih Hasilnya
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan