Ayo Lindungi dan Selamatkan Orang Utan di Indonesia!

Jumat, 02 Februari 2018 – 08:36 WIB
Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno. Foto: KLHK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menerbitkan surat edaran tentang Kerja Bersama Perlindungan dan Penyelamatan orang utan Sumatera (Pongo abelii), orang utan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis), dan orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, untuk berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan dan penyelamatan individu dan habitat orang utan.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pemenggalan Orang Utan Ditangkap, Oh Ternyata

Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno menjelaskan, keberadaan orang utan saat ini terus mendapat tekanan. Keterancaman orang utan Sumatera, Tapanuli, dan Kalimantan merupakan indikasi keterancaman habitat dan ekosistem, di mana jutaan masyarakat turut hidup di dalamnya.

Tingginya kejadian konflik antarmanusia dan orang utan menyebabkan korban di kedua belah pihak, bahkan sering berakhir dengan kematian orang utan.

BACA JUGA: Dua Pembantai Orang Utan di Kalteng Ditangkap

“Ancaman utama terhadap orang utan terindikasi dari banyaknya konversi dan fragmentasi habitat, terutama untuk pertanian dan ekspansi kelapa sawit,” kata Wiratno, Jumat (2/2).

Indonesia memiliki tiga spesies orang utan, yaitu orang utan Sumatera, orang utan Tapanuli dan orang utan Kalimantan. Berdasarkan Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) Orangutan tahun 2016, menunjukkan populasi orang utan Kalimantan hampir 80 persen tersebar di luar kawasan konservasi.

BACA JUGA: Boyong Jajaran Eselon I, Menteri Siti Kunjungi PBNU

Diperkirakan terdapat 14.630 individu orangutan Sumatera dan 57.350 individu orang utan Kalimantan dengan habitat seluas 181.692 km2. Dan tidak lebih dari 800 individu orang utan Tapanuli hidup pada tiga populasi terfragmentasi di ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara.

Proyeksi viabilitas orangutan menunjukkan hanya 59-38 persen metapopulasi diprediksi akan lestari (viable) dalam 100-500 tahun ke depan. Untuk itu, upaya konservasinya terus dilakukan.

Wiratno menjelaskan, dalam kurun waktu 2012-2017, lebih dari 250 orang utan Kalimantan telah diselamatkan ke pusat penyelamatan orang utan maupun dipindahkan ke habitat yang lebih aman.

Sampai Desember 2017, jumlah orang utan yang sudah dilepasliarkan maupun translokasi sebanyak 726 individu sementara yang ada di pusat rehabilitasi sebanyak 1059 individu. Orang utan Sumatera, sampai dengan Desember 2017 sebanyak 267 individu telah dilepasliarkan/ditranslokasi dan yang masih berada di Pusat Penyelamatan/Rehabilitasi sebanyak 54 individu.

Melalui surat edaran yang diterbitkan akhir Januari 2018 yang ditujukan kepada para pihak, terutama Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kapolda dan Pangdam, Pemegang izin bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan, perguruan tinggi, LSM, dan media massa, diharapkan untuk memainkan peran aktif sesuai kewenangan dan kompetensinya untuk penyelamatan orang utan.

“Untuk pengawasan atau perlindungan orang utan memerlukan partisipasi berbagai pihak," pungkas Wiratno.

Orang utan merupakan aset Indonesia, hanya ada di Sumatera dan Kalimantan serta sedikit di wilayah Malaysia namun merupakan ikon konservasi global.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, orang utan Sumatera, orang utan Tapanuli dan orang utan Kalimantan dikategorikan sebagai satwa dilindungi. Spesies orang utan termasuk dalam Appendix I CITES yang berarti orang utan tidak boleh diperdagangkan. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Dinilai Positif, KLHK Harus Terus Melangkah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler