Ayooo! Jaksa Agung Tantang Victoria Securities Ajukan Praperadilan

Jumat, 21 Agustus 2015 – 15:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah memenuhi panggilan pimpinan DPR, Jumat (21/8). Salah satu yang dibahas adalah terkait pengusutan dugaan koorupsi penjualan cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. 

Termasuk juga aduan masyarakat soal penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor PT Victoria Investama (VI) dan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang diduga terafiliasi dengan Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC).

BACA JUGA: Buwas Bilang OC Kaligis Bukan Kewenangan KPK Lagi, Kok Bisa?

Prasetyo mengatakan, DPR hanya meminta informasi saja mengenai penanganan kasus itu. Apalagi, kata dia, banyak pihak-pihak yang menyalahkan kejaksaan dalam upaya penindakan.

"DPR sebagai wakil rakyat mungkin diminta juga pendapatnya. Ketika mereka tanyakan ke kami, ya kami jelaskan," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (21/8).

BACA JUGA: Ekonomi Masyarakat Sedang Sulit, Bareskrim tak Ngotot Bangun Gedung

Ia pun menilai wajar-wajar saja pihak Victoria Securities mengadu kepada parlemen. Meskipun, tegas Prasetyo, lebih tepat lagi kalau mereka mengajukan upaya hukum melalui jalur praperadilan.

"Kalau mereka merasa ada hal tak benar dari proses hukum kejaksaan mereka bisa ajukan praperadilan," kata Prasetyo.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Silahkan PT VSI Menggugat ke Pengadilan

Dia membantah DPR tak ingin kejaksaan menyidik kasus tersebut. Prasetyo yakin bahwa DPR yakin tujuan kejaksaan dalam penanganan kasus ini. "Yang kami lakukan ini kan demi bangsa dan negara," katanya.

Lebih lanjut Prasetyo menegaskan, secara kasat mata sudah ada perkiraan kerugian negara dalam kasus ini. "Sudah kita mintakan opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung dianggap salah penggeledahan subjek dan objek penggeledahan dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN.

Semestinya, kata Direktur PT Victoria Securities Indonesia Yangky Halim, Kejagung melakukan penggeledahan di Victoria Securities Internasional Corporation perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.

Selain diduga salah geledah, Tim Satuan Tugas Khusus Kejagung juga dianggap arogan saat menggeledah kantor VSI. "Serta tidak ditunjukkan izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat," katanya. 

Dia pun menegaskan bahwa Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation yang melakukan akad jual beli dengan BPPN pada 2003.

Pihaknya pun sudah mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan, Minggu (16/8) terkait penggeledahan yang diduga salah alamat tersebut. Kejagung sudah membantah hal ini.

Seperti diketahui, Kasus ini berawal saat PT Adistra Utama meminjam kredit ke BTN untuk membangun kawasan perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang Jawa Barat. Kredit yang dikucurkan sekitar Rp 469 miliar. 

Karena krisis ekonomi pada 1998 terjadi, Bank BTN masuk program penyehatan BPPN. Aset-aset terkait kredit yang mandek karena krisis moneter pun dilelang oleh BPPN, termasuk utang PT Adistra. Sayangnya, aset itu hanya dijual senilai Rp 26 miliar kepada PT Victoria Securities.

Pemilik PT Adistra Johnny Widjaja lalu berupaya untuk melunasi utangnya dengan membeli surat utang itu kembali. Namun PT Victoria Securities, mematok harga yang sangat bombastis yaitu sebesar Rp 2,1 triliun. Johny keberatan dan menawar harga Rp300 miliar tetapi ditolak.

Akhirnya, Johny melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI 2012 hingga akhirnya diambil-alih oleh Kejaksaan Agung. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Kali Kontak Tembak, Korban dari Polri dan Teroris Berjatuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler