Ayu Pratiwi Tertangkap Basah Berbuat Dosa: Malu Saya, Bapak

Rabu, 12 Agustus 2020 – 10:53 WIB
Desak Komang Ayu Pratiwi alias Desak tertunduk malu ketika digiring keluar ruangan Reskrim Polres Buleleng. Foto: Juliadi/Radar Bali

jpnn.com, BULELENG - Desak Komang Ayu Pratiwi alias Desak tertunduk malu sambil menutupi wajah begitu keluar dari ruangan Reskrim Polres Buleleng, Senin (10/8).

Bahkan, wanita cantik berusia 22 tahun asal Banjar Dinas Satria Desa Bungkulan, Sawan ini menangis menolak untuk diwawancarai para awak media.

BACA JUGA: Ibu-Anak Masuk Perangkap Ucapan Manis Fery, Uang Hilang, Tubuh Dicabuli

Desak merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Pramuka depan SMKN 1 Singaraja Kelurahan Banjar Bali.

“Malu saya, jangan wawancara, Bapak,” ungkapnya sambil menangis, Senin.

BACA JUGA: Suami Jual Istri untuk Layanan Swinger dan Bertiga, Tarifnya Sebegini, Laris Manis

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengaku pelaku diringkus berdasar dari laporan dari Putu Suardika, 20, warga Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga Buleleng. Korban sejatinya kehilangan motor Honda Beat pada April 2017 lalu.

“Modus tersangka melakukan aksinya dengan mencari sepeda motor yang terparkir tidak kondisi terkunci stang. Kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke tukang kunci dengan membuat kunci duplikat,” beber Subawa didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Pengin Karaoke Milik Ahmad Dhani Ditutup

Disinggung perihal tersangka baru bisa ditangkap karena kasus sudah tiga tahun lalu, AKBP Subawa mengaku minimnya keterangan saksi di lapangan dan bukti.

Kemudian tersangka juga dapat menunjukkan kepemilikan BPKB motor dan STNK. sehingga pihaknya kesulitan mengungkap.

Tetapi dari hasil pengembangan penyelidikan dan cukup bukti, baru bisa pihaknya amankan saat ini.

“Barang bukti kami amankan dari tangan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol DK 6261 VX warna putih biru, satu buah STNK dan BPKB  dan satu buah duplikat kunci,” pungkasnya.

Atas perbuatannya Desak Komang Ayu Pratiwi alias Desak diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (rb/jul/yor/mus/JPR)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler