Ayub Balas Kebaikan Pendeta dengan Kejahatan, Gampang Tertangkap

Rabu, 17 Juli 2019 – 07:18 WIB
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BARITO TIMUR - Ayub Manalo (21) pemuda asal Kupang Baru Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur, Kalteng, nekat membawa kabur sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi KH 6775 KF milik seorang pendeta.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban, di RT 02 Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (10/7) lalu. Pelaku datang beralasan meminjam kendaraan untuk mengambil dompet yang tertinggal di rumah.

BACA JUGA: Helmi Langsung Punya Ide Ganti Pakaian Tetapi Ketahuan, Hahaha

Karena kasihan, korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Niat baik korban itu tidak bersambut. Sepeda motornya tidak kunjung kembali. Bahkan ketika dihubungi, nomor handphone milik Ayub sudah tidak aktif.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Iptu M Syafuan mengungkapkan, korban sempat menghubungi pelaku selama dua hari tetapi nomor handphone tidak pernah aktif.

BACA JUGA: Udin Pocong Sembunyi Bersama Pacar, Eh Ketahuan

BACA JUGA: Fatur Rahman Meninggal Dunia dalam Kondisi Memilukan, Kami Ikut Berbelasungkawa

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan bersamaan itu mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dalam perjalanan dan melintas di depan polsek menggunakan mobil.

BACA JUGA: Agus Bertemu Teman Perempuan, Bobok Bareng di Penginapan, Tetapi Pagi Harinya…

"Setelah melintas anggota melakukan pengejaran dan memberhentikan roda empat tidak jauh dari rumah korban, pinggir jalan Desa Rodok," ungkap kapolsek.

Dia menerangkan, tersangka diamankan Sabtu (13/7) dan dilakukan pencarian barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang.

BACA JUGA: Jumat Malam Istri Kedua Telepon Suami Sambil Menangis, Oh Ternyata

Ayub saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Dusun Tengah dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (log/uni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampuun, Fitri Cari Uang untuk Belanja Sehari – hari dengan Cara Haram


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler