jpnn.com, BERAU - Reskoba Polsek Teluk Bayur menangkap ibu rumah tangga (IRT) bernama Fitri (44) yang berbisnis sabu-sabu demi asap dapur agar tetap mengepul.
Fitri dibekuk sekira pukul 22.30 Wita, Senin (8/7), di Jalan Kalibasau, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kaltim.
BACA JUGA: 59 Kg Sabu-sabu Berhasil Disita dari Tujuh Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia
Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Teluk Bayur Iptu Amin Maulani menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas Fitri yang mencurigakan. “Mendapat informasi kami langsung bergerak, dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 7 poket sabu-sabu 2,81 gram,” tuturnya kepada Berau Post (Jawa Pos Group).
Selain mengamankan 7 poket sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, timbangan digital, dan sebuah handphone turut disita polisi.
BACA JUGA: Terimpit Kebutuhan, Bu Fitri Pilih Pekerjaan Terlarang
Dikatakan Amin, pelaku yang tinggal di Gang Garuda, RT 003, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Namun saat diamankan, Fitri tengah berada di Kecamatan Gunung Tabur.
BACA JUGA: Gerak Cepat, Yusril Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
BACA JUGA: Polisi Masih Memburu Teman Anang
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru saja memulai bisnis haram tersebut untuk kebutuhan belanja sehari-hari,” bebernya.
Fitri kini mendekam di balik jeruji sel Mapolsek Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ke mana saja peredaran barang haram tersebut. Yang jelas kami tidak akan biarkan sabu-sabu ini merajalela di Bumi Batiwakkal,” tutupnya. (*/yat/udi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahreza Fahlevi Ditangkap Polisi, Wuiihh Tatonya
Redaktur & Reporter : Soetomo