jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AZ (40) di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten, Sabtu (28/5) malam.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di jalan tersebut.
BACA JUGA: Polresta Balikpapan Tangkap 36 Pengedar Narkoba, Lihat Wanita Itu
Polisi pun langsung menyelidiki kasus itu.
Pada Sabtu (28/5) pukul 21.00 WIB, polisi menangkap AZ yang hendak bertransaksi sabu-sabu di pinggir Jalan Ahmad Yani, tepat di depan sebuah rumah makan.
BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba Jaringan Kampung Ambon Ditangkap, Barang Buktinya, Wow
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Di dalam saku celananya, ditemukan empat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Senin (30/5).
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menjelaskan pelaku ternyata residivis kasus narkoba yang pernah mendekam di Lapas Serang.
BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Jenderal Yusuf, Pengendali Rumah Produksi Sabu-sabu yang Dikelola Ustaz SA
"Sebelum ditangkap, pelaku bekerja sebagai juru parkir. Lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan untuk biaya keluarga, pelaku menjual narkoba," ujar Michael.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dari J yang masih diburu polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi