jpnn.com, JAKARTA - Azam Khan mengakui bahwa dia diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (2/2) lalu.
Azam Khan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.
BACA JUGA: Namanya Sering Dikaitkan dengan FPI dan HTI, Azam Khan Merespons
Azam yang merupakan mantan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pun menerangkan bahwa dia ditanyai penyidik seputar acara pertemuan dengan Edy Mulyadi yang membahas pemindahan ibu kota negara (IKN).
“Acara tanggal berapa, yang undang siapa, apa saja yang dibicarakan, saya tidak dalam kapasitas menolak IKN,” kata Azam kepada JPNN.com, Senin (7/2).
BACA JUGA: Iseng Bercanda, Remaja di Samarinda Hilang Tenggelam di Sungai Mahakam
Menurut Azam, dalam acara tersebut dia hanya mengingatkan pemerintah agar tidak berkhianat kepada rakyat.
Kemudian, alasan pemeriksaan lain dari penyidik karena dia menyebut hanya monyet yang mau pindah ke IKN baru di Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Tim Gabungan dari Polres dan Polda Memburu Polwan Cantik Briptu C
“Hanya faktor nyeletuk monyet, ya karena Edy (Mulyadi) ngajak saya pindah. Ya tentu karena posisinya masih hutan belantara saya bilang kalau pindah ke hutan ya saya monyet,” beber Azam.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Azam dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
“Pemeriksaan saudara AK dilakukan pada Rabu 2 Februari pada pukul 10.00 pagi,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/2).
Jenderal bintang satu ini memastikan Azam Khan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam perkara itu.
“Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung sampai pukul 17.00 dengan total pertanyaan sebanyak 30,” kata Ramadhan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan