Azis Syamsuddin Bantah Tolak Tanda Tangani Surat Masuk Dari Komisi III DPR

Sabtu, 18 Juli 2020 – 19:01 WIB
Aziz Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah tudingan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang menyatakan bahwa dirinya menolak untuk menandatangani surat masuk yang diberikan Komisi III DPR.

Komisi III dalam suratnya ingin melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara Gabungan dengan Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham dalam rangka melakukan fungsi pengawasan. Hal itu dilakukan Komisi III usai menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI).

BACA JUGA: Ketua DPR RI Menerima Kedatangan Delegasi Pemerintah, Nih Agendanya

“Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan persnya di Jakarta (18/7/2020).

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam itu menjelaskan sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat 5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat:

BACA JUGA: Awas! Pasukan Elite TNI AL Mulai Bergerak dan Menceburkan Diri ke Laut, Ada Apa?

a. menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang;

b. memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang;

BACA JUGA: Begini Harapan KSAL Kepada Prajurit Komando Armada dan Pasukan Marinir TNI AL

c. mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau

d. menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

“Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa dikoordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik," ujarnya.

Azis Syamsuddin menegaskan bahwa pada prinsipnya dirinya selalu mendukung kinerja teman-teman komisi. Namun yang terpenting sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus. Hal inilah yang menjadi pijakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR.

“Bahwa hal lebih penting adalah menanggapi perkembangan kasus Djoko Tjandra, dimana kasus tersebut harus diusut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas" tegasnya.

Azis Syamsuddin menambahkan bahwa dirinya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang sedang diambil oleh Kapolri dalam menindak oknum-oknum yang lalai dalam penugasan.

“DPR RI dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap Aparat Penegak Hukum sesuai dengan tugasnya,” tutupnya.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler