Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Disuruh Mandi Dulu

Jumat, 24 September 2021 – 20:49 WIB
Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (24/9).

Azis mengirim surat kepada KPK meminta penundaan jadwal pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

BACA JUGA: Firli Bahuri: KPK Sudah Temukan Azis Syamsuddin

Dalam suratnya, politikus Partai Golkar itu mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.

KPK yang tidak percaya begitu saja dengan isi surat Azis Syamsuddin, langsung mengirim tim untuk melakukan pencarian.

BACA JUGA: Firli Bahuri Sebut Tim Sedang Menjemput Azis Syamsuddin

Tidak butuh waktu lalu, hari ini tim penyidik KPK berhasil menemukan keberadaan Azis Syamsuddin.

“Alhamdulillah, sudah ditemukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Lokasi Sel Irjen Napoleon, Muhammad Kece, Habib Rizieq, Maman Suryadi, Oh Ternyata

“Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu, sambil menunggu penasihat hukum,” kata Firli.

Mantan kepala Baharkam Polri itu mengatakan apabila hasil tes usap antigen Azis menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan akan dibawa ke gedung Merah Putih.

"Jika negatif, maka Saudara AS akan dibawa ke Gedung Merah Putih. Kami kerja profesional, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, KPK meminta Azis Syamsuddin bersikap kooperatif.

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif, agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka diduga terkait perkara suap di Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani KPK.

Hanya saja KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler