Azis Syamsuddin: Ini Angin Segar untuk Guru Honorer

Rabu, 25 November 2020 – 21:19 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kembali penerimaan guru honorer menjadi aparatur sipil negara dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Ini adalah angin segar bagi para tenaga pendidik," kat Azis, Rabu (26/11).

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Bu Sri Mulyani untuk Guru Honorer, Tahun Depan akan Diangkat

Azis menilai apa pun formulanya, skema yang dilakukan pemerintah membuka harapan bagi guru honorer.

"Meskipun PPPK bagi mereka ini mempertegas kedudukan status,” tegas mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Berharap Forum UNIDO Bawa Angin Segar Tumbuhnya UMKM

Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa para guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta bisa diangkat menjadi guru dengan status PPPK.

Terutama bagi guru honorer yang masuk dalam daftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dapat mengikuti tes seleksi.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Polri Persempit Gerak Pengedar Narkoba 

Menurutnya, dengan pemberian kesempatan kepada guru honorer maka akan memenuhi kebutuhan guru, khususnya di daerah-daerah terpencil.

”DPR tentu mendukung Kementerian PAN dan RB termasuk langkah Kemendikbud yang memperpanjang formulasi proses seleksi. Dengan dibukanya seleksi pada 2021, memberi kesempatan kepada lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum mengajar untuk membuktikan kompetensi mereka," ungkapnya.

Legislator Dapil II Lampung itu mengharapkan dengan kebijakan pemerintah pusat ini, semua guru honorer yang mengabdi di sekolah dan terdaftar di Dapodik dapat lulus dalam tes.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah harus dapat menunjukkan komitmennya terhadap nasib 34 ribuan guru honorer yang lulus seleksi PPPK pada rekrutmen 2019.

"Saya mendengar ada beberapa kendala dalam menyelesaikan penetapan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tentunya ini menjadi catatan DPR," paparnya.

Untuk diketahui, dari data yang diterima tenaga guru honorer kontrak yang lulus seleksi PPPK sebanyak 34.954 orang pada akhir Januari 2019 lalu.

Namun, untuk pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah oleh pemerintah daerah, harus memiliki dasar hukum sesuai Pasal 24 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler