Azis Syamsuddin Menangis saat Bercerita Tinggal di Rusun Tanah Abang & Dipelonco

Senin, 31 Januari 2022 – 14:52 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi pada sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menangis saat membacakan pleidoi pada persidangan perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin menceritakan mengenai keluarganya dan masa kecilnya.

BACA JUGA: Masinton Mendatangi Pengadilan Tipikor, Beri Dukungan Morel kepada Azis Syamsuddin

"Saya rasakan, saya tinggal di rumah susun Tanah Abang. Perjalanan ini memperkenalkan saya kepada kehidupan yang keras, budaya yang berbeda-beda," kata Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1).

Pria kelahiran Jakarta 31 Juli 1970 itu juga menyampaikan dirinya merupakan anak bungsu dari lima bersaudara. Satu kakaknya sudah meninggal dunia.

BACA JUGA: Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Politikus Golkar itu mengaku kehidupannya berat karena harus ikut ayahnya berpindah-pindah rumah karena urusan pekerjaan.

"Semasa hidup saya, saya selalu mengikuti ke mana ayah saya pindah, di mana beliau sebagai pegawai negeri bekerja di bank," ujar politikus yang dijemput paksa petugas KPK pada 24 September 2021 itu.

BACA JUGA: Kalimat Komjen Agus untuk Edy Mulyadi Sangat Serius, Tegas

Azis juga mengaku kerap dipelonco oleh warga sekitar tempat tinggalnya yang baru.

Eks Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku tidak bisa langsung beradaptasi dengan lingkungan sekitar saat pindah domisili.

Azis kembali menangis ketika membahas momen itu. "Setiap tiga tahun saya selalu dipelonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat," tutur Azis.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan.

JPU menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis Syamsudin sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1). (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler