Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Senin, 24 Januari 2022 – 13:08 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun dua bulan penjara kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

JPU KPK juga menuntut supaya Azis Syamsuddin dipidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. 

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Hukum Azis Syamsuddin, Seru!

Jaksa menyatakan Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu atau total Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).  

BACA JUGA: Sidang Suap Azis Syamsuddin, Taufik hingga Darius akan Jadi Saksi

Tuntutan tersebut berdasar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Jaksa tidak hanya menuntut Azis dihukum penjara dan denda saja, tetapi juga pencabutan hak politik terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Azis Golkar: Pak Airlangga Tidak akan Mencampuri

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik terhitung lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Lie.

Jaksa menyebut sejumlah hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-beli dalam persidangan,” katanya.

Sementara, hal yang meringankan, kata jaksa, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019, yang mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK. 

Mereka berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Azis Syamsuddin lalu bertemu dengan Stepanus Robin. 

Pertemuan berlangsung di rumah dinas pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan Rp 4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta dan Azis menyetujuinya.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain.

Adapun pembagiannya Stepanus Robin menerima sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Husain Rp 200 juta.

Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp 50 juta, yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah USD 100 ribu kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.

Sebagian uang dolar AS pemberian Azis tersebut, yakni sejumlah USD 36 ribu diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sisanya USD 64 ribu ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp 936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian tersebut, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah SGD 171.900 dolar. 

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2020 sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 800 juta.

Sehingga total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. 

Tujuannya agar Stepanus Robin dan Maskur Husain mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Sementara itu, Azis Syamsuddin dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 3 Februari 2022. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler