jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang perkara dugaan suap penanganan kasus pada Senin (6/12).
Azis akan dihadirkan secara fisik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Terduga Penerima Suap dari Azis Syamsuddin Ajukan JC
"Informasinya akan dihadirkan langsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Agenda sidang akan dibuka dengan pembacaan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap Azis.
BACA JUGA: Semeru 5 Cm
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
BACA JUGA: Nippon Paint Akuisisi 2 Brand Ternama Asal Australia
Robin lalu dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang.
Duit itu diberikan tiga kali, yakni USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.(tan/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga