jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, yang diminta memberikan keterangan palsu oleh eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Rita menyampaikan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, beberapa waktu lalu.
"Nanti kami dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (20/10).
BACA JUGA: Pengakuan Ruben Onsu yang tak Takut Mati, Hingga Siapkan Warisan
Setyo mengaku akan memeriksa Rita untuk mendalami hal tersebut.
Lembaga Antikorupsi tidak segan menindak Azis jika ada pemufakatan jahat dalam permintaannya itu.
BACA JUGA: Ini 4 Cara Memperingati Maulid Nabi
"Pada prinsipnya semua keterangan di sidang akan ditindaklanjuti bahkan sebagai prosedur tetap apabila ada temuan seperti itu," kata.
Selain itu, penyidik KPK juga akan mencatat semua fakta persidangan.
BACA JUGA: Gencar Tangkap Kepala Daerah asal Golkar, KPK: Kami tidak Berpolitik
"Pihak jaksa nantinya akan membuat laporan pelaksanaan sidang," ujar Setyo.
Seperti diketahui, Rita mengaku pernah didatangi oleh teman mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.
Rita diminta tak menyeret Azis ketika diperiksa penyidik KPK. (tan/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga