Azis Syamsuddin Segera Disidang, Tinggal Tunggu Keputusan Hakim

Selasa, 30 November 2021 – 11:16 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan untuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Surat dakwaan itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

BACA JUGA: Aksi Heroik Anak Buah AKP Adrian Menangkap Bandar Narkoba, jadi Tontonan Warga

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11).

Fikri menerangkan politikus Golkar itu kini menjadi tanggung jawab pengadilan dalam hal penahanannya.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Terduga Penerima Suap dari Azis Syamsuddin Ajukan JC

Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga menunggu waktu persidangan yang ditentukan oleh pengadilan.

"Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ujar Fikri.

Dalam dakwaan ini, jaksa menyiapkan dua tuntutan perkara. Pertama, Azis dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler