jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan tidak ada pemanggilan lagi terhadap Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab.
Pernyataan Kombes Yusri menanggapi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuarm yang hari ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemanggilan kliennya sebagai tersangka kepada penyidik.
Alasan Kombes Yusri, Habib Rizieq Shihab pada pemanggilan pertama dan kedua mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, saya tegaskan pemanggilan pertama tidak datang. Pemanggilan saksi kedua tidak datang," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap pimpinan FPI tersebut.
Hanya saja, dia tidak menjelaskan detail kapan penangkapan itu dilakukan dan tidak menjelaskan apakah polisi sudah tahu keberadaan Habib Rizieq Shihab.
"Saya ulangi lagi Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," pungkasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/12) kemarin.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A.
Kemudian, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Reaksi Habib Rizieq? Oh, Ternyata
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama