Aziz Syamsuddin Prihatin dengan Peristiwa Kematian George Floyd di Amerika Serikat

Kamis, 04 Juni 2020 – 10:55 WIB
Aziz Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolhukam) Aziz Syamsuddin merasa prihatin atas terjadinya gelombang demonstrasi besar yang terjadi di Amerika Serikat akibat kematian George Floyd.

Menurut Aziz, segala bentuk tindakan kekerasan tidak akan membawa keuntungan bagi pihak manapun. Dirinya berharap agar tidak ada lagi rasisme atau tidakan melawan hukum yang berkembang di Amerika.

BACA JUGA: Profil Aziz Syamsuddin: Mantan Aktivis Mahasiswa jadi Wakil Ketua DPR

Sebagai negara sahabat, kata Aziz, Indonesia menginginkan Amerika yang merupakan salah satu negara demokratis terbesar di dunia dapat kembali kondusif di tengah pandemi Covid-19.

“Perkembangan yang terjadi di Amerika sepenuhnya urusan dalam negeri Amerika, namun saya meyakini fondasi demokrasi serta aturan hukum di Amerika mampu mengendalikan situasi yang sedang berkembang secara konstruktif. Pemerintah Amerika seyogyanya dapat segera merangkul para tokoh agama dan masyarakat untuk meredakan permasalahan ini. Jangan sampai berlarut dan membawa dampak siginifikan kepada berbagai aspek,” kata Aziz Syamsuddin saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (4/6/2020).

BACA JUGA: Aziz Syamsuddin Sebut Oposisi Tetap Dibutuhkan

Politikus Partai Golkar itu meminta agar masyarakat Indonesia yang masih berada di Amerika tidak ikut turun ke jalan. Hal itu guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan.

Dirinya menjelaskan bahwa pemerintahan yang menganut sistem demokratis di seluruh dunia tentunya tidak menyukai adannya ketidakadilan, khususnya rasisme. Indonesia sendiri memiliki UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang mengatur tentang hal ini.

BACA JUGA: Fahira Idris: Saya Khawatir Proses dan Hasilnya Tidak Maksimal

Dia mengingatkan jangan ada oknum yang mengadu domba dalam peristiwa ini. Hal ini perlu segera diluruskan dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga law and order akan mampu diterapkan dengan baik dalam rangka memutus peredaran disinformasi maupun ‘hate speech’ dan segala bentuk ujaran kebencian pada era digital saat ini.

“Dengan demikian kita bisa kembali fokus menangani Covid-19 dan kembali menjalankan roda ekonomi serta penerapan ‘New Normal’ sesuai dengan tantangan global saat ini," tutupnya.(ikl/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler