jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pihak mengusulkan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hak imunitas alias kekebalan hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Koorupsi (KPK). Usul itu didasari alasan untuk menghindarkan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Namun, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menolak ide itu. Menurutnya, konstitsi mengamanatkan kesetaraan di depan hukum.
BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Sudah 100 Hari, Belum Ada Rencana Ganti Menteri
"Wacana penerbitan perppu imunitas bagi komisioner KPK melanggar Pasal 27 UUD 45 tentang kesamaan setiap warga negara di depan hukum," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (26/1).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, kekebalan hukum bagi komisioner KPK tidak saja bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, hal itu juga menabrak asas universalitas hukum.
BACA JUGA: Ini Omongan Akil yang Dijadikan Bukti Bonaran Laporkan BW ke Bareskrim
Aziz menambahkan, iminitas hanya sebatas pada tugas pokok dan fungsinya saja. Misalnya, anggota DPR memiliki hak imunitas ketika rapat-rapat kerja.
"Begitu juga anggota DPR, imunitasnya pun hanya sebatas pada tugas pokok dan fungsi," tegasnya.
BACA JUGA: Tim 7 Sudah Sampaikan Saran ke Jokowi, Apa Itu?
Karenanya jika sampai ada perppu tentang imunitas bagi komisioner KPK, Asiz menyebut hal itu akan memunculkan masalah baru. “Karena imunitas komisioner KPK itu jelas-jelas bertentangan dengan UUD dan asas hukum,” pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Curiga Ada Pihak Tumpangi Kisruh KPK Vs Polri
Redaktur : Tim Redaksi