Aziz Yanuar: Ada Pihak yang Menzalimi Habib Rizieq

Senin, 09 Agustus 2021 – 16:40 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: arsip, M Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai kliennya seharusnya bebas dari masa penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Aziz menyebut berdasar surat yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan HRS pada perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim, masa penahanan seharusnya sudah berakhir pada 8 Agustus 2021, sesuai putusan delapan bulan kurungan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Bagaimana 5 Eks Pengurus FPI Lain?

"Klien kami seharusnya dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Aziz dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (9/8).

Pria kelahiran Jakarta menduga ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum untuk menzalimi Habib Rizieq.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Yakin Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Oh Ternyata

"Ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman, yang menginginkan klien kami tetap ditahan," ujar mantan sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu.

Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menyayangkan hal tersebut.

BACA JUGA: Memalukan, 5 Wakil Rakyat Ditangkap Saat Dugem Positif Narkoba, Asyik Sama 7 Perempuan

Menurut Aziz, hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan, malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama dan umat Islam.

"Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan," tutur Aziz.

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.

Menurut Aziz, putusan PT Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq yakni delapan bulan penjara.

“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung. Tabkir,” kata Aziz, Rabu. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler