Aziz Yanuar Bakal Hadirkan Banyak Saksi Ahli di Sidang Habib Rizieq

Selasa, 04 Mei 2021 – 19:28 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.comA

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/4) mendatang.

Enam saksi itu terdiri dari ahli untuk perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian dua saksi fakta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fadli Zon Jangan Menyangkal, Reaksi Tegas Brigjen Rusdi, Pakai Masker di Masjid Diusir

Untuk kasus Megamendung, dia mengaku tidak menghadirkan saksi ahli. Kuasa hukum hanya menghadirkan satu saksi fakta.

"Megamendung rencana fakta dua saksi, ahli tidak ada. Petamburan rencana satu fakta dan enam ahli," kata Aziz kepada JPNN.com, Selasa (4/5).

BACA JUGA: Ade Armando: Kalau Rizieq ada Firza, Munarman Punya Lily

Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menambahkan tengah berusaha menghadirkan saksi-saksi tersebut.

Pasalnya, lanjut dia, banyak saksi di wilayah Jabodetabek yang enggan mau memberi kesaksian dalam persidangan.

BACA JUGA: Ini Alasan Polri Belum Mengizinkan Kuasa Hukum Mendampingi Munarman

"Jabodetabek banyak ahli tetapi jarang yang berani dan dapat izin dari institusi," ujar Aziz.

Pada persidangan itu, PN Jaktim bakal menggelar sidang dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan terdakwa Habib Rizieq.

Selanjutnya, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq.

Terakhir, perkara nomor 222 dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler