Aziz Yanuar: Hanya Habib Rizieq yang Ditahan Karena Kerumunan, Harus Masuk MURI

Rabu, 03 Maret 2021 – 16:20 WIB
Aziz Yanuar. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyoroti sikap kepolisian yang terkesan mempermainkan hukum terkait proses hukum kliennya.

Hal ini dikuatkan dengan ketidakhadiran polisi sebanyak dua kali dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.

BACA JUGA: Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq

"Jadi, ada dugaan mempermainkan hukum," ujar Aziz ketika dikonfirmasi, Rabu (3/3).

Aziz pun menyebut bahwa sejauh ini hanya Habib Rizieq Shihab dan kerabatnya saja yang dihukum hingga ditahan di balik jeruji besi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan.

BACA JUGA: Kejagung: Perkara Kerumunan Habib Rizieq Bakal Disidangkan di PN Jakarta Timur

Sementara pihak lain tidak dihukum maupun ditahan. Aziz juga menilai hal ini terlalu berlebihan dan bisa masuk sejarah.

Bahkan, jeratan hukum berlapis terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa dicatatkan di Museum Rekor Indonesia (MURI).

BACA JUGA: DPD RI Minta Pemerintah Mewaspadai Dampak Pandemi Covid-19

"Kasus ini masuk sejarah dan rekor yang patut dicatat di MURI," tegas Aziz.

Diketahui, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya kembali tidak menghadiri sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Senin (1/3).

Polri mengatakan tidak menghadiri sidang merupakan hal yang wajar, asalkan memberitahu hakim terlebih dahulu. Polri juga berjanji hadir di sidang praperadilan ketiga nanti. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler