jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, penetapan tersangka kliennya yang dilakukan polisi atas kasus tindak pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab dinilai sebagai target operasi politik.
Sebab, menurutnya, jelas terlihat instrumen hukum yang menimpa Habib Rizieq saat ini dikendalikan kekuasaan politik.
"Sangat jelas terlihat bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini telah dikendalikan oleh kekuasaan politik dari penguasa dzalim. Kedzaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas," ungkap Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Rabu (13/1).
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan, Rizieq selaku pasien tidak memberikan izin dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan di Rumah Sakit Ummi Bogor, waktu itu merupakan hak asasinya.
"Hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau. Tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien," katanya.
Tim Bareskrim Polri kembali menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Kali ini untuk kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, selain Habib Rizieq, pihaknya juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka di kasus serupa.
Lalu ada menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang juga berstatus sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Ferdinand: Apa yang Dilakukan Rizieq Shihab Membahayakan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama