jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti dugaan kebohongan Habib Rizieq Shihab soal hasil swab test Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Menurut Ferdinand, jika benar Rizieq Shihab berbohong tentang status mediknya yang sebenarnya positif Covid 19, tetapi disampaikan secara luas melalui media sosial dan media adalah negatif, maka wajar dia dan yang membantunya melakukan kebohongan disangkakan pasal berlapis KUHP dan UU tentang Wabah tahun 1984.
BACA JUGA: Ferdinand: Saya Meyakini Habib Rizieq Akan Divonis Bersalah
"Apa yang dilakukan oleh Rizieq Shihab membahayakan banyak pihak dengan status positif tetapi mengaku negatif. Rizieq dengan sengaja dan secara sadar melakukan kebohongan di tengah pandemi wabah yang sedang menjadi bencana nonalam," ucap Ferdinand kepada jpnn.com, Rabu (13/1).
Dugaan kebohongan Habib Rizieq ini sebelumnya disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Hal ini diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka maupun para saksi.
BACA JUGA: Mulanya Ada Transaksi Mencurigakan, Intelijen Bergerak, Kejahatan Yudi Handoko pun Terbongkar
"Ini kejahatan dari Rizieq serta yang membantunya yaitu Hanif dan pihak rumah sakit harus dituntut dengan ancaman hukuman maksimal. Tindakannya membahayakan nyawa banyak manusia," lanjut pria asal Sumatera Utara ini.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait swab test di RS UMMI Bogor.
BACA JUGA: Habib Rizieq Berbohong, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara
Menurut Brigjen Andi Rian, Habib Rizieq Shihab sempat berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka maupun para saksi.
"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November, tetapi pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (12/1).
Atas hal itu, penyidik menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh," jelas Andi.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Habib Rizieq, Hanif dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," tutur Andi.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam